PEKANBARU-Tidak kurang dari 100 mahasiswa
melakukan demonstrasi di Mapolresta Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Jumat
(11/1) sekitar pukul 15.00. Mereka menuntut pihak kepolisian membebaskan
empat rekannya yang dimintai keterangan kepolisian terkait dengan aksi
pembentangan spanduk ketika Gubernur Riau, HM Rusli Zainal menjadi saksi
dalam persidangan, Kamis (10/1).
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan kecil antara petugas dan pendemo. Pasalnya, saat pendemo ditemui oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar, beberapa pendemo di bagian belakang, menyulut emosi petugas dengan menyanyi.
Namun kejadian ini segera bisa diatasi. Petugas yang berjaga dan koordinator mahasiswa berhasil meredam kejadian ini agar tidak berbuntut panjang.
Sementara itu, dalam keteragannya di depan pendemo Kapolresta, menyatakan, pihak kepolisian sudah menyelesaikan pemeriksaan dan memulangkan empat mahasiswa yang dimintai keterangan sejak pukul 11.30. Namun, hingga ratusan mahasiswa berdemo di Mapolresta, empat orang tersebut ternyata masih berada di masjid di komplek Mapolresta.
Di depan demonstran, Adang menjelaskan tentang alasan pemeriksaan terhadap empat mahasiswa. Menurut Kapolres, apa yang dilakukan empat orang mahasiswa tersebut telah melanggar aturan karena membuat kegaduhan saat sidang.
Kapolresta kemudian mempersilakan mahasiswa untuk menjemput rekan-rekannya. Tidak lama kemudian, empat mahasiswa masing-masing, Fadli, Zulfa, Yopi dan Adit, keluar dari masjid dan menemui rekan-rekannya.
"Hidup mahasiswa," demikian teriak koordinator lapangan untuk menyanbut kedatangan empat rekannya.
Selain itu, dalam orasinya, pendemo yang mengaku anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Pekanbaru ini, juga menuntut pihak kepolisian menangkap koruptor, bukan mahasiswa yang menentan korupsi. Mereka menilai, apa yang dilakukan kepolisian terhadap empat orang rekannya merupakan kriminalisasi dan intervensi pihak kepolisian terhadap aktivis anti korupsi.
Akhirnya, setelah empat rekan mereka bebas dan mendapatkan penjelasan dari Kapolres, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah, Wakasat Reskrim, AKP Meilki Bharata mengungkapkan, empat mahasiswa yang diamankan karena membentangkan spanduk tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal 217 KUHP tentang membuat kegaduhan saat persidangan.
Namun, sambung Meilki, mereka tidak ditahan. Empat mahasiswa yang juga Presiden dan Anggota BEM UR ini dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan kecil antara petugas dan pendemo. Pasalnya, saat pendemo ditemui oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar, beberapa pendemo di bagian belakang, menyulut emosi petugas dengan menyanyi.
Namun kejadian ini segera bisa diatasi. Petugas yang berjaga dan koordinator mahasiswa berhasil meredam kejadian ini agar tidak berbuntut panjang.
Sementara itu, dalam keteragannya di depan pendemo Kapolresta, menyatakan, pihak kepolisian sudah menyelesaikan pemeriksaan dan memulangkan empat mahasiswa yang dimintai keterangan sejak pukul 11.30. Namun, hingga ratusan mahasiswa berdemo di Mapolresta, empat orang tersebut ternyata masih berada di masjid di komplek Mapolresta.
Di depan demonstran, Adang menjelaskan tentang alasan pemeriksaan terhadap empat mahasiswa. Menurut Kapolres, apa yang dilakukan empat orang mahasiswa tersebut telah melanggar aturan karena membuat kegaduhan saat sidang.
Kapolresta kemudian mempersilakan mahasiswa untuk menjemput rekan-rekannya. Tidak lama kemudian, empat mahasiswa masing-masing, Fadli, Zulfa, Yopi dan Adit, keluar dari masjid dan menemui rekan-rekannya.
"Hidup mahasiswa," demikian teriak koordinator lapangan untuk menyanbut kedatangan empat rekannya.
Selain itu, dalam orasinya, pendemo yang mengaku anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Pekanbaru ini, juga menuntut pihak kepolisian menangkap koruptor, bukan mahasiswa yang menentan korupsi. Mereka menilai, apa yang dilakukan kepolisian terhadap empat orang rekannya merupakan kriminalisasi dan intervensi pihak kepolisian terhadap aktivis anti korupsi.
Akhirnya, setelah empat rekan mereka bebas dan mendapatkan penjelasan dari Kapolres, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah, Wakasat Reskrim, AKP Meilki Bharata mengungkapkan, empat mahasiswa yang diamankan karena membentangkan spanduk tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berempat dijerat dengan pasal 217 KUHP tentang membuat kegaduhan saat persidangan.
Namun, sambung Meilki, mereka tidak ditahan. Empat mahasiswa yang juga Presiden dan Anggota BEM UR ini dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Sumber: Tribunews Pekanbaru, Ed. 12 Januari 2013
0 comments:
Post a Comment