Empat orang mahasiswa universitas Riau (Unri) Pekanbaru yang ditangkap, diamankan
oleh Polresta Pekanbaru terkait kasus membentangkan spanduk saat sidang
kesaksian Gubernur Riau Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
sejak Kamis kemarin (10/1), Jumat tadi (11/1) pukul 10.00 WIB keempat
mahasiswa ini akhirnya dibebaskan kembali.
Keempat aktivis mahasiswa yang dibebaskan itu masing-masing Presiden BEM Unri Fadli, Korlap unjukrasa Yopi Pranata, M Aditya, dan Zulfa Hendri. Mereka dibebaskan bersamaan dengan sedang berlangsungnya aksi unjukrasa massa BEM Unri di depan gerbang Mapolresta Pekanbaru Jumat petang tadi (11/1) pukul 13.15 WIB.
Dari pengamatan wartawan Riau Pos Online di lapangan, keempat aktivis yang diamankan ini
sebelum dibebaskan berada di dalam Markas Polresta Pekanbaru dan tak dibenarkan keluar
markas. Mereka dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat. Saat sedang berlangsung demo, keempat mahasiswa ini dikawal oleh Provost Polresta dari dalam markas menuju ke depan pintu gerbang Polresta untuk dibebaskan dan diserahterimakan kepada mahasiswa.
Dan akhirnya keempat mahasiswa ini dibebaskan dan bergabung dengan massa yang
berdemonstrasi. Setelah bergabung dengan rekan-rekannya, Yopi Pranata dkk menegaskan melalui pengeras suara bahwa tak benar dirinya dan teman-temannya dibebaskan. Karena mereka dikenakan bebas bersyarat dan wajib lapor. "Tak benar Kami bebas. Tapi kami masih dikenakan wajib lapor dan bebas bersyarat," teriak Yopi. Usai aksi dan penyerahan keempat mahasiswa yang ditahan yang disaksikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM merekapun berpelukan sesama mahasiswa dan membubarkan diri.
Keempat aktivis mahasiswa yang dibebaskan itu masing-masing Presiden BEM Unri Fadli, Korlap unjukrasa Yopi Pranata, M Aditya, dan Zulfa Hendri. Mereka dibebaskan bersamaan dengan sedang berlangsungnya aksi unjukrasa massa BEM Unri di depan gerbang Mapolresta Pekanbaru Jumat petang tadi (11/1) pukul 13.15 WIB.
Dari pengamatan wartawan Riau Pos Online di lapangan, keempat aktivis yang diamankan ini
sebelum dibebaskan berada di dalam Markas Polresta Pekanbaru dan tak dibenarkan keluar
markas. Mereka dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat. Saat sedang berlangsung demo, keempat mahasiswa ini dikawal oleh Provost Polresta dari dalam markas menuju ke depan pintu gerbang Polresta untuk dibebaskan dan diserahterimakan kepada mahasiswa.
Dan akhirnya keempat mahasiswa ini dibebaskan dan bergabung dengan massa yang
berdemonstrasi. Setelah bergabung dengan rekan-rekannya, Yopi Pranata dkk menegaskan melalui pengeras suara bahwa tak benar dirinya dan teman-temannya dibebaskan. Karena mereka dikenakan bebas bersyarat dan wajib lapor. "Tak benar Kami bebas. Tapi kami masih dikenakan wajib lapor dan bebas bersyarat," teriak Yopi. Usai aksi dan penyerahan keempat mahasiswa yang ditahan yang disaksikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM merekapun berpelukan sesama mahasiswa dan membubarkan diri.
Sumber: Riau Pos, 11 Januari 2013
0 comments:
Post a Comment